Kakanwil Gun Gun Gunawan mempersilakan Mukhasan Ajib selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM untuk memberikan pemahaman terkait netralitas ASN, dipandu dengan moderator dari Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dalam kesempatan itu, Mukhasan menegaskan kepada para ASN yang hadir, untuk tidak ikut serta dalam berkampanye, apalagi menjadi juru kampanye.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara, serta terbebaskan dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun, ASN harus Netral bukan berarti ASN tidak memilih. “Hak pilih disalurkan dalam bilik semua”, ujarnya.
“Ketentuan peraturan tentang netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Di Kesempatan itu, Mukhasan menyampaikan tentang cara kerja KPU maupun persiapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kaltim.
Mukhasan berharap, adanya sosialisasi ini para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim, dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.