Aturan Kuota Sekolah SNBP 2024
Kuota sekolah disesuaikan akreditasi sekolah siswa yang memenuhi syarat, sebagai berikut:- Sekolah dengan akreditasi A: 40 persen siswa terbaik.
- Sekolah dengan akreditasi B: 25 persen siswa terbaik.
- Sekolah dengan akreditasi C: 5 persen siswa terbaik.
Persyaratan untuk Siswa Pendaftar (Siswa Eligible):
- Siswa harus berada di kelas terakhir (kelas XII) SMA/SMK/MA pada tahun 2024 dan memiliki prestasi unggul.
- Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah Nasional (PDSS).
- Rapor nilai siswa harus telah diunggah ke PDSS.
- Bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga, wajib mengunggah Portofolio.
- Kesehatan siswa harus memadai agar tidak menghambat proses studi.
- Perlu prestasi akademik dan memenuhi syarat PTN.
Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024:
Berikut Panduan mengetahui jumlah kuota siswa yang memenuhi syarat SNBP 2024 melalui laman resmi SNPMB BPPP Kemendikbud:- Buka website SNPMB di laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
- Klik tiga garis yang terletak di tepi kiri website, lalu pilih menu SNBP.
- Klik pada menu Kuota Sekolah.
- Pencarian dapat dilakukan berdasarkan lokasi sekolah atau NPSN.
- Jika menggunakan NPSN, masukkan nomor sekolah dan klik "Cari".
- Jika menggunakan lokasi sekolah, pilih "Provinsi", "Kabupaten", dan "Kota Domisili", lalu klik "Cari".
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jadwal SNBP 2024
Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024
Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 8 Januari s/d 8 Februari 2024
Registrasi Akun SNPMB Siswa: 8 Januari s/d 15 Februari 2024
Pengisian PDSS: 9 Januari s/d 9 Februari 2024
Pendaftaran SNBP: 14 s/d 28 Februari 2024
Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
Alur Daftar SNBP 2024
Pengumuman Kuota:
Bagi sekolah sesuai dengan akreditasi dan jumlah siswa.
Registrasi Akun SNPMB Sekolah:
Setiap sekolah wajib membuat akun SNPMB sekolah melalui portal SNPMB.
Registrasi Akun SNPMB Siswa:
Siswa kelas terakhir (12) wajib registrasi akun SNPMB melalui portal SNPMB.
Pemeringkatan Siswa:
- Sekolah melakukan pemeringkatan sesuai dengan kuota akreditasi.
Pengisian PDSS:
Sekolah melakukan Pengisian Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pendaftaran SNBP:
Siswa yang masuk datanya dalam PDSS melakukan pendaftaran SNBP di portal SNPMB.
Memilih Program Studi:
Setiap siswa dapat memilih 2 (dua) program studi dari satu PTN atau dua PTN.
Unggah Portofolio:
Peserta SNBP wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi di bidang seni dan olahraga.
Seleksi Jalur SNBP:
- Seleksi SNBP PTN berdasarkan kriteria internal.
Pengumuman SNBP:
- Hasil seleksi diumumkan di portal SNPMB.
Daftar Ulang:
- Lulus SNBP, daftar ulang PTN sesuai ketentuan.
Ketentuan SNBP 2024
Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024 merupakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) berdasarkan nilai akademik dan prestasi akademik dan non akademik siswa. Berikut adalah ketentuan SNBP 2024 yang perlu peserta perhatikan:Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian SNBP 2024 terdiri dari dua aspek, yaitu:- Nilai rata-rata rapor keseluruhan: Bobot penilaian minimal 50%.
- Nilai mata pelajaran minat dan bakat: Bobot penilaian maksimal 50%.
Prestasi Akademik dan Non Akademik
SNBP 2024 menilai prestasi akademik dan non-akademik yang diakui pemerintah. Prestasi akademik melibatkan keberhasilan dalam kompetisi resmi seperti olimpiade sains dan matematika. Sementara itu, prestasi non-akademik mencakup pencapaian dalam kegiatan di luar bidang studi, seperti olahraga dan seni.Persyaratan Peserta
Peserta SNBP 2024 harus memenuhi persyaratan berikut:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
- Nilai rapor telah diinput di PDSS sesuai dengan ketentuan
- Wajib mengunggah portofolio bagi peserta yang memilih program studi di bidang seni dan olahraga
Cara Memilih Prodi
Setiap peserta SNBP 2024 dapat memilih 2 (dua) program studi dari satu PTN atau dua PTN, dengan ketentuan sebagai berikut:- Apabila memilih 2 (dua) program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
- Apabila memilih 1 (satu) program studi, PTN dapat dipilih di provinsi mana pun.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar