BorneoFlash.com – Tahun 2023 hanya tersisa satu bulan lagi. Jelang pergantian tahun ini, banyak masyarakat sudah merencanakan liburan, baik di dalam maupun luar negeri.
Kabar baiknya, Anda bisa menikmati hari-hari libur yang lebih panjang karena pada Desember 2023 ini, ada tanggal merah dan cuti bersama yang bertemu akhir pekan.
Artinya, akan ada long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan bersama keluarga atau sekedar bersantai di rumah.
Libur Selama 4 Hari
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat dua tanggal merah pada Desember, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.
Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.
Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023. Adapun, libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.
Berikut Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023:
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal (Cuti Bersama)