BorneoFlash.com, SENDAWAR - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan kedisiplinan pengendara lalu lintas serta ketaatan dalam membayar pajak.
Kali ini, penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Penertiban PKB bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Barat di wilayah Kubar dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Samsat Pembantu Melak, pada Rabu (22/11/2023).
Mulia Pardosi, Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kubar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya dan tidak lagi menggunakan istilah "rajia."
Menurutnya, karena penertiban tidak dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama, banyak masyarakat yang lupa membayar pajak dan kurang memperhatikan kelengkapan kendaraan. Oleh karena itu, penertiban ini diadakan sebagai upaya untuk sosialisasi kembali agar masyarakat ingat dan taat pada kewajiban pajak serta aturan berlalu lintas.
Pardosi menyampaikan bahwa pendataan pajak ulang dan tahunan belum optimal secara umum. Oleh karena itu, penertiban secara berkala menjadi langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebut.
"Ditemukan masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak. Mungkin karena sudah lama tidak ada penertiban, ini menjadi pengingat bagi masyarakat dengan adanya kegiatan ini," ungkap Pardosi.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor. Pardosi menekankan bahwa pajak merupakan konsekuensi dari pembelian kendaraan baru, dan masih terdapat kendaraan yang belum membayar pajak secara tepat waktu.
Pardosi berharap bahwa melalui penertiban ini, pendapatan pajak dapat meningkat. Sosialisasi program relaksasi pajak juga diharapkan dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak.
"Ikuti kesempatan ini dengan baik dan sampaikan kepada rekan serta keluarga," Imbau Pardosi kepada masyarakat.
Penertiban ini melibatkan 8 orang polisi, 19 orang UPTD, dan 1 orang Jasa Raharja,
Total kendaraan yang terjaring sebanyak 563 unit, dengan 397 unit lengkap dan 30 unit pelanggaran.
Sebanyak 136 unit langsung membayar, sementara notis pajak ditahan oleh UPTD Kubar. Dengan rincian 112 unit R2 dan 42 unit R4.
Kendaraan luar daerah yang terjaring sebanyak 24 unit, dengan 6 unit R2 dan 18 unit R4. Pembayaran langsung melalui Samsat Pembantu Melak tercatat sebanyak 16 unit, dengan total pembayaran sebesar Rp 33.667.350,-.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar