BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan total seberat 51.20 gram tersebut didapat dari satu orang tersangka pria berinisial WI (34).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara – Kota Balikpapan, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Masing-masing Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu Seberat 51.20 Gram yang disimpan dalam kotak cutter.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)