Meski telah mendapat nomor urut, tiga paslon belum boleh berkampanye. Masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Kampanye boleh dilakukan hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Sementara itu, hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Jika tidak ada pasangan calon yang mendapat 50 persen plus satu suara, pilpres berlanjut ke putaran kedua. Putaran kedua berlangsung pada 22 Maret hingga 20 Juli 2024.
Hari pemungutan suara putaran kedua digelar 26 Juni 2024. Rekapitulasi suara dilakukan 27 Juni hingga 20 Juli 2024.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar