BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Investasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.
Sebagai Kota jasa dan industri dan pariwisata, perekonomian Balikpapan mengandalkan pertumbuhan investasi baik dari dalam negeri maupun investasi asing, untuk mendukung keberadaan investasi, syarat paling utama adalah penanaman modal yang kondusif, promotif dan memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan ketat, memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Inilah yang disampaikan Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2022-2032, di Platinum Hotel Balikpapan pada hari Senin (13/11/2023).
Pemerintah telah menerbitkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2012 tentang rancangan umum penanaman modal.
Terkait dengan kebijakan pemerintah pusat serta upaya mewujudkan misi pembangunan jangka panjang Kota Balikpapan, maka revisi penanaman modal menjadi salah satu implementasi dalam mewujudkan visi yakni mengembangkan perekonomian dan kerakyatan yang kreatif.
Berdasarkan misi tersebut yang menjadi fokus tujuan pembangunan daerah Kota Balikpapan adalah mewujudkan iklim investasi berbasis keunggulan daerah, melalui pengembangan potensi ekonomi yang berbasis kepada masyarakat.
“Pengembangan basis ekonomi Kota Balikpapan demi masa depan khususnya untuk industri perdagangan dan jasa serta pariwisata serta pengembangan investasi,” ujarnya.
Melalui fokus FGD yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berharap agar dapat memberikan inspirasi dan solusi dalam mewujudkan rencana penanaman modal yang akan diterapkan di Kota Balikpapan yaitu jangka pendek fokus terhadap pengembangan penanaman modal yang relatif mudah cepat menghasilkan pelaksanaan.
Jangka menengah fokus terhadap percepatan pembangunan infrastruktur dan jangka panjang fokus terhadap pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan dan berkelanjutan.
“Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan masukan tanggapan maupun berbagai pengalaman, sehingga kita bisa melakukan aksi nyata dalam menyusun naskah akademik dan Rancangan peraturan daerah rencana umum penanaman modal kota Balikpapan Tahun 2022-2032,” paparnya.
Rencana umum penanaman modal ini merupakan dokumen rencana yang bersifat jangka panjang dalam waktu 10 tahun, yang mana RUPM ini berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.
“Lebih dikunci lagi dengan RUPM ini kaitanya kita menyusun anggaran masuk dalam RPJMD. Diharapkan aktif berkontribusi terhadap rencana sehingga dapat tertuang dalam investasi ini rencana umum penanaman modal, karena kita ketahui bahwasanya sifat penanaman modal ini merupakan salah satu kaitannya dengan tenaga kerja lokal,” serunya. (Adv)