BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.
Konferensi Pers ini dilakukan di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang dipimpin langsung Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP I Nyoman Wijana dan didampingi Wadirreskrimsus AKBP Rakei Yunardhani, Kamis (09/11/23).
Dalam penjelasannya, Kasubbid Penmas mengatakan bahwa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka “R” (47) dan “J” (37) dengan barang bukti yakni 1 Unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver beserta Kunci kendaraan dan 1 Unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah Maroon dengan kunci kendaraannya.
Kemudian 6 buah jerigen berisi BBM jenis pertalite, yang masing-masing berisi sebanyak 30 liter yang jika ditotal maka berisi 180 liter. Kemudian 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite yang masing-masing jerigen berisi 20 liter dengan total 600 liter.
“Modus operandi dari kedua tersangka ini mengantri untuk membeli BBM jenis Pertalite DI SPBU KM 28 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), lalu memindahkan BBM tersebut dari tangki mobil ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil.”
“Hal ini dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM di mobil ke dalam jerigen,” kata AKBP Nyoman menjelaskan.
Nyoman mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)