Berita Kabupaten Paser

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dialami Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi’i, Sidang Lanjutan Hadirkan 2 Saksi

lihat foto
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i pada Rabu, (8/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i pada Rabu, (8/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i (AR) dilanjutkan kembali pada Rabu, (8/11/2023).

Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum AR, Hendrik Kusnianto mendatangkan 2 orang saksi yakni H. Muhaimin, Paman dari AR (Sepupu dari Ayah AR) dan satu lagi yaitu Zulfahmi, rekan dari terdakwa yang sempat menemaninya beberapa kali dalam pengurusan surat tanah.

Dalam keterangan H. Muhaimin (Saksi I) saat ditanya mengenai apakah pernah melihat maupun mendengar terkait surat tanah 1929, ia menjawab bahwa pernah di tahun sekitar 1974-1976.

"Pernah, pada saat sekitar tahun 1974 sampai 1976 saya tinggal dengan paman saya (Mustar Noor, yang juga merupakan kakek dari AR)," kata Saksi I.

Kemudian Kuasa Hukum AR meminta izin kepada hakim untuk kembali melihat Barang Bukti yang ditahan, demi memastikan apakah surat tanah 1929 tersebut sama dengan yang dilihat oleh Saksi I.

"Benar ini sama dengan surat yang pernah saya lihat dulu," ucapnya.

"Hanya saja dulu masih terlihat lebih baik kondisinya, mungkin karena sudah lama," ucap Saksi I.

Saksi I memastikan surat yang dijadikan barang bukti tersebut adalah benar dengan surat yang pernah ia lihat pada tahun 1975, ada dua surat yang dijadikan bukti di persidangan.


Kemudian ia bercerita pada tahun 1976 saat Mustar Noor meninggal lalu surat tersebut diketahuinya diberikan kepada ayah AR.

"Dan di tahun 2021, kami para ahli waris memberikan kuasa kepada keponakan kami Rafi'i ini, karena kami menilai dia lebih pantas, lebih mampu untuk mengurus surat-surat tanah itu," katanya bercerita.

Ia menegaskan kembali bahwa keluarganya sepakat memberikan kuasa ahli waris. "Bahkan Rafi'i ini sempat menolak untuk menjadi kuasa ahli waris tersebut," katanya saat bercerita mengenai surat tanah tahun 1929 itu.

Kemudian Hakim bertanya kepada Saksi I, apakah para ahli waris tidak ingin merubah surat-surat menjadi sertifikat pada saat itu, sekitar tahun 1975-1976 , lalu Sakti I menjawab "pada saat itu saya baru lulus sekolah, jadi tidak mengetahui banyak soal itu," katanya menjawab pertanyaan Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina menanyakan, apakah Saksi I mengetahui peruntukkan surat itu dibuat untuk penggunaan lahan atau untuk kepemilikan.

"Saya tidak tahu itu, yang saya tahu itu surat tanah kepemilikan pada tahun 1975, dari kakek saya (Muhammad Noor, kakek saksi dari pihak ibu), dan saya termasuk pihak yang memberi kuasa kepada AR," kata Saksi I menjawab pertanyaan dari JPU.

Lalu JPU melanjutkan pertanyaan apakah Saksi I pernah mendengar atau mengetahui dari mendiang M. Noor pernah menjual tanah, Saksi I menjawab tidak pernah.


Persidangan dilanjutkan dengan mendatangkan Zulfahmi (Saksi II), yang merupakan rekan dari terdakwa sejak tahun 1998.

Saksi II bercerita sempat menemani AR beberapa kali dalam pengurusan surat tanah tersebut, dan pernah mendengar dari AR bahwa ia mendapat tanggung jawab dari keluarga untuk mengurus surat-surat tanah itu.

"Saya sempat dua kali melihat surat itu, waktu menemani AR menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di tahun 2022, dan pada saat mengurus ke kantor Kelurahan Kariangau untuk membuat jadi sertifikat," kata Saksi II.

Ia melanjutkan "mengenai tanggapan menteri saat itu, "Ini surat berharga, aset keluarga, jangan dibawa kemana-mana," katanya dan menanyakan apakah surat itu bisa dikonversikan dan katanya bisa," ucap Saksi II menceritakan pengalamannya saat sidang.

Setelah memeriksa Saksi II, persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa untuk diperiksa. JPU menanyakan kepada terdakwa mengenai kronologi Surat tanah tahun 1929 dan 1975 tersebut.

"Saya mendapat permintaan dari seluruh ahli waris, pada tahun 2021, disuruh untuk mengurus surat-surat itu, mengenai isinya karena diberikan tanggung jawab, saya kemudian mempelajari isi surat tersebut. Hasilnya yang saya ketahui bahwa surat tersebut diberikan sebagai kepemilikan, dan bagi yang memiliki surat itu harus membayar upeti kepada pemerintah (Belanda) pada saat itu," kata AR menjelaskan.

Diketahui sebelumnya AR menggugat sebanyak 2 kali gugatan kepada PT KRN. Gugatan yang pertama dengan bukti Surat Tanah 1929 dan 1975 itu AR kalah, dengan pengalaman di gugatan pertama, AR kembali menggugat dengan menambah surat validasi dari Balai Bahasa di Jogjakarta yang hasilnya juga menyatakan bahwa membenarkan ejaan dalam surat itu memang sesuai dengan yang digunakan pada masa itu.

Hakim memutuskan untuk menyudahi sidang dan akan melanjutkan pekan depan (Rabu, 15/11/2023) dengan tuntutan dari JPU yang akan disiapkan oleh jaksa Asrina Marina.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar