Kuasa Hukum AR Datangkan Saksi Ahli Pidana UII Jogja, Prof. Mudzakir: Lihat Mana yang Lebih Dulu dan Mana yang Benar!

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu, (1/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu, (1/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i (AR) memasuki babak baru. 

 

Kuasa Hukum AR, Hendrik Kusnianto mendatangkan saksi seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakir, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu, (1/11/2023).

 

Diketahui AR yang sebelumnya diduga terlibat kasus lahan di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat ini sudah ditahan oleh Kejari Balikpapan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan sejak 18 September 2023 lalu.

 

Penyidik menyerahkan AR ke Rutan Kelas II B Balikpapan beserta barang bukti, dengan perkara tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP.

 

Jalannya Persidangan

Kepada Ahli, Hendrik menanyakan “apa unsur-unsur terkait pasal 263 yang menjerat klien kami?”. Kemudian Ahli menjawab, dalam pasal 263 ada dua tindak pidana, yang pertama adalah pemalsuan surat atau membuat surat palsu, dan yang kedua adalah sengaja menggunakan surat palsu. Dengan tujuan untuk dipakai sendiri atau oleh orang lain yang menimbulkan kerugian kepada suatu pihak. 

 

“Namun jika tidak menimbulkan kerugian maka hal ini tidak termasuk dalam pasal 263 ayat 1 tersebut,” ucap Ahli.

 

Kemudian menurutnya dalam hal ini jika AR dikenakan pasal 263 dianggap membuat dan menggunakan surat palsu, maka Pelapor wajib membuktikan bahwa surat itu palsu atau tidak palsu (asli).

 

“Harus menunggu keputusan pemeriksaan untuk memastikan surat tersebut asli atau palsu,” kata Ahli.

 

Dilain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina menanyakan kepada ahli dengan ilustrasi; A menguasai sebidang tanah dan memiliki SHM atas tanah tersebut, kemudian B mengaku memiliki segel dan surat kuasa ahli waris atas sebagian tanah tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Di Depan Masjid AT Taqwa Berhasil Dibekuk, Polisi Sebut Motif Pelaku Karena Dendam Namun Salah Sasaran 

 

“Mana yang lebih kuat menurut Ahli, SHM atau segel dengan bersama surat kuasa ahli waris?” ucap JPU menanyakan kepada Ahli.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.