BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Balikpapan, pada hari Selasa (7/11/2023).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan, Sutadi.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan RDP digelar atas permintaan Bawaslu Kota Balikpapan. “Alhamdulillah, kita sanggupin RDP itu,” ucapnya kepada awak media.
RDP membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang belum ditandatangani. “Insyaallah sudah disiapin, bahkan anggaran sudah 100 persen disiapin,” terangnya.
Bawaslu Kota Balikpapan juga meminta bantuan untuk Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan. “Disitu kan hanya nyewa. Dia minta tolong diperjuangkan. Kita siap tapi harus mengajukan,”ungkapnya.
Disamping itu, Bawaslu meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di 2.047 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Alhamdulillah, sudah disiapin. Pemerintah Kota sudah menyiapkan anggarannya belasan juta saja untuk satu bulan. Ini untuk PPS saja,”paparnya.
Pihaknya juga menanyakan terkait Alat Peraga Kampanye (Algaka) kepada Bawaslu selaku yang memiliki kewenangan. Kalau menurut dari peraturannya harus dicabut, karena yang diperbolehkan Algaka pada tanggal 28 November 2023.
Algaka yang boleh dipasang adalah yang tidak menyebutkan nomor parpolnya, tidak boleh menyebut nomor urut calegnya, tidak boleh ada gambar cucuk paku, tidak boleh ada nomor coblos. “Itu yang tidak boleh,” ungkapnya.
Sedangkan, Foto Bakal Calon Legislatif memberikan ucapan boleh terpasang asal tidak mengajak.