Serentak, Delapan Kantor Pajak di Kaltimtara Sita Miliaran Aset Penunggak Pajak

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Foto: HO/DJP Kaltimra.
Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Foto: HO/DJP Kaltimra.

Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyitaan adalah tindakan Juru sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

 

JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut guna dijadikan objek sita. 

Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Foto: HO/DJP Kaltimra.
Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Foto: HO/DJP Kaltimra.

Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN akan menyegel/menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

 

Diharapkan dengan adanya upaya penagihan di bidang perpajakan ini, dapat menimbulkan efek jera dan detterant effect bagi wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.