BorneoFlash.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta. pada hari ini, Selasa (03/10/2023).
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan peserta Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, RUU Perubahan UU IKN akan menjadi dasar hukum untuk mendorong proses 4P IKN.
“RUU Perubahan Undang-Undang IKN mampu menjadi landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” ujar Suharso.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar