Berita Balikpapan Terkini

Tempat Judi dan Sabung Ayam di RT 94 Kelurahan Manggar Dibongkar, Tindak Lanjut Laporan Warga 

zoom-inlihat foto
Pembongkaran tempat Judi dan sabung ayam di RT 94 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Senin, (4/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Pembongkaran tempat Judi dan sabung ayam di RT 94 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Senin, (4/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membongkar tempat Kegiatan judi dan sabung ayam di RT 94 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Senin, (4/9/2023).

Kegiatan ini diketahui berdasarkan dari laporan warga satu minggu lalu, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran tempat semi permanen.

"Kita menindaklanjuti keresahan warga. Jangan sampai semakin besar, sehingga pada hari ini kita melakukan penertiban. Kita lakukan sesuai dengan SOP yang ada, setelah melakukan rapat Forkopimda," jelas Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono di sela-sela pembongkaran.

Budi menuturkan sebelum dilakukan pembongkaran terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan secara lisan. Bahkan, Surat Edaran Bersama Pemkot Balikpapan, Polresta Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Lanal Balikpapan dan Lanud Dhomber Balikpapan yang sudah dikeluarkan pada hari Rabu 30 Agustus 2023 nomor 300/385/Pem, tentang penghentian kegiatan judi dan sabung ayam di RT 94 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur telah disampaikan.

"Ini kan ada dua kegiatan yaitu judi terkait dengan kejahatan dan satunya pelanggaran. Sesuai dengan Perda dilarang melakukan judi," ungkapnya.

Atas Laporan Warga Pembongkaran tempat Judi dan sabung ayam di RT 94 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur dilakukan pada hari Senin, (4/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Atas Laporan Warga Pembongkaran tempat Judi dan sabung ayam di RT 94 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur dilakukan pada hari Senin, (4/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Awalnya mungkin kegiatan ini dilakukan dengan skala kecil kemudian semakin besar, sehingga meresahkan warga. Usai dilakukan pembongkaran ini, Pemkot melalui Kelurahan, Kecamatan akan melakukan pengawasan.

"Kita tiap wilayah punya regu yang akan mengawasi. Dari sisi kelurahan, kecamatan dan satpol pp," ujarnya.


Camat Balikpapan Timur, Mustamin mengatakan sejak dirinya bertugas di Kecamatan Balikpapan Timur pada bulan Februari 2023, lokasi ini sudah lama kosong.

"Saya lakukan monitoring di lapangan, sudah lama kosong lokasi. Ini baru berjalan satu bulan, karena banyak peminat sehingga berkembang dengan cepat. Kami juga sudah lakukan peneguran termasuk surat edaran sudah disampaikan kepada pengurus," terangnya.

Sebenarnya gedung ini sudah lama, kegiatan ini pernah ada tapi sempat dikosongkan. Akan tetapi kegiatan ini kembali lagi. "Sekarang kita melakukan tindakan keras kepada mereka. Pemilik dari gedung ini tidak ada, gedung ini dibuat hasil swadaya antar mereka karena ini bagian dari mereka yang ingin melakukan kegiatan," ucapnya.

Berdasarkan pantauan, petugas menghancurkan tembok yang terbuat dari batu dengan cara dipukul sebelum excavator tiba. Begitu juga merobohkan atap bangunan di sekeliling.

Surat Edaran Bersama Pemkot Balikpapan,Polresta Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Lanal Balikpapan dan Lanud Dhomber Balikpapan yang sudah dikeluarkan pada hari Rabu 30 Agustus 2023 lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Surat Edaran Bersama Pemkot Balikpapan,Polresta Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Lanal Balikpapan dan Lanud Dhomber Balikpapan yang sudah dikeluarkan pada hari Rabu 30 Agustus 2023 lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Adapun isi dari surat edaran tersebut, berdasarkan laporan masyarakat Balikpapan Timur kepada Pemkot Balikpapan dan pemberitaan media massa tentang kegiatan judi dan sabung ayam di lokasi wilayah RT 94 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur serta hasil pemeriksaan lapangan unsur Forkopimda Balikpapan Timur dengan instansi terkait maka kepada pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat dan kegiatan judi dan sabung ayam, dengan ini disampaikan hal berikut:

  1. Bahwa kegiatan judi dan sabung ayam pada lokasi tersebut diatas merupakan perbuatan melanggar hukum sudah meresahkan dan membuat ketakutan masyarakat serta semakin lama semakin besar melibatkan masyarakat luas;

  2. Kepada pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat tersebut diatas, dengan ini diminta untuk segera menghentikan seluruh kegiatan dan membongkar sendiri tempat judi dan sabung ayam setelah surat edaran ini disampaikan;

  3. Apabila tempat judi dan sabung ayam yang dimaksud tidak dibongkar sendiri, maka petugas gabungan operasi Kamtibmas Pemerintah Kota Balikpapan bersama TNI/Polri akan melakukan pembongkaran tempat tersebut pada tanggal 4 September 2023;

  4. Kepada masyarakat Kota Balikpapan diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan judi dan sabung ayam sebagaimana tersebut diatas.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar