BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ilegal.
Konferensi pers ini dilangsungkan di ruang rapat Subdirektorat I Dit Reskrimsus dan telah berhasil menyita sebanyak 1.080 liter solar dari dalam 3 kendaraan jenis truk R6. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Acara pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, beserta tim investigasi dan personel terkait.
Pengungkapan kasus ini juga mencerminkan tekad Polda Kaltim dalam memberantas tindakan ilegal terkait perdagangan BBM di wilayah Kalimantan Timur.
Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam pernyataannya menjelaskan bahwa tindakan penyelundupan BBM merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Selain berhasil menyita sebanyak 1.080 liter solar, Polda Kaltim juga berhasil mengamankan tiga kendaraan truk R6 yang digunakan dalam aktivitas penyelundupan. Saat ini, Polda Kaltim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan terkait dalam kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh kepolisian serta melaporkan segala aktivitas ilegal yang mereka saksikan.
Kontribusi dan partisipasi aktif dari masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.