Masuki Pemilu Tahun 2024, Belum Saat Berkampanye 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Memasuki Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 makin marak papan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan maupun Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terpampang disepanjang jalan Kota Balikpapan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan hal ini wajar dilakukan oleh para Caleg untuk mensosialisasikan dirinya, karena kalau tidak disosialisasikan nanti masyarakat pun bingung. “Disosialisasikan aja masih belum tentu optimal. Itu semangatnya,” jelasnya kepada BorneoFlash.com.

Hal yang terpenting harus dijaga itu adalah aturan mainnya yakni tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan pemasangan papan tersebut. “Ini belum saatnya untuk berkampanye. Untuk sosialisasi diri tidak masalah tapi yang tidak boleh mengajak,” ucap Dapil Balikpapan Utara.

Untuk itu, Politik PPP ini meminta kepada petugas terkait yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Satpol PP untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan pemasangan spanduk atau baliho atau lainnya.

Begitu juga sebaliknya, para caleg untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Pemkot Balikpapan sebelum melakukan pemasangan spanduk, baliho maupun atribut partai.

“Saya liat teman-teman Bakesbangpol dan Satpol PP cukup baik sosialisasinya. Perlu dipertahankan atau kalau bisa ditingkatkan,” terangnya.

Apabila ketentuan itu dilanggar, maka Pemkot dalam hal ini Bakesbangpol dan Satpol PP untuk mencabut spanduk, baliho atau lainnya. “Diimbau untuk dipindahkan,” ungkapnya.

Sesuai dengan Undang-Undang yang ada penyelenggaraan Pemilu/Pilkada dimulai dari tanggal 28 November 2023. Dari tanggal tersebut, partai politik baru bisa melakukan sosialisasi internal di partai sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.