BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil ringkus kakak beradik yang nekat mengedarkan sabu di Kota Balikpapan, dengan total barang bukti sabu seberat kurang lebih 18,34 gram brutto.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo menyampaikan terungkapnya kasus ini berawal saat polisi melakukan pendalaman terhadap kasus yang diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
“Kami sudah mengantongi identitas tersangka yang berinisial PA (49), pada pengungkapan pertama. Tersangka ini berhasil diamankan saat berada di parkiran salah satu hotel di Balikpapan,” jelasnya, Kamis (10/8/2023).
Petugas memperoleh uang tunai sebesar Rp 2,5 juta pada tersangka PA, yang merupakan hasil penjualan sabu. Akan tetapi, petugas tidak ada menemukan barang bukti sabu.
Masih di hotel yang sama, Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendatangi salah satu kamar dari informasi yang diperoleh dari tersangka PA. Di kamar hotel tersebut petugas mengamankan tersangka kedua yang berinisial AS (42).

Tersangka AS mengaku telah memasok barang itu kepada PA seharga Rp 1,6 juta.Kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas dan menemukan barang bukti berupa bekas botol deodoran yang menjadi modus peredaran AS.