Polresta Balikpapan

Satreskoba Polresta Balikpapan Berhasil Ringkus Kakak Beradik Edarkan Sabu 

lihat foto
Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil ringkus kakak beradik yang nekat mengedarkan sabu di Kota Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil ringkus kakak beradik yang nekat mengedarkan sabu di Kota Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil ringkus kakak beradik yang nekat mengedarkan sabu di Kota Balikpapan, dengan total barang bukti sabu seberat kurang lebih 18,34 gram brutto.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo menyampaikan terungkapnya kasus ini berawal saat polisi melakukan pendalaman terhadap kasus yang diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

“Kami sudah mengantongi identitas tersangka yang berinisial PA (49), pada pengungkapan pertama. Tersangka ini berhasil diamankan saat berada di parkiran salah satu hotel di Balikpapan,” jelasnya, Kamis (10/8/2023).

Petugas memperoleh uang tunai sebesar Rp 2,5 juta pada tersangka PA, yang merupakan hasil penjualan sabu. Akan tetapi, petugas tidak ada menemukan barang bukti sabu.

Masih di hotel yang sama, Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendatangi salah satu kamar dari informasi yang diperoleh dari tersangka PA. Di kamar hotel tersebut petugas mengamankan tersangka kedua yang berinisial AS (42).

Ketiga tersangka kakak beradik berhasil diringkus Satreskoba Polresta Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketiga tersangka kakak beradik berhasil diringkus Satreskoba Polresta Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Tersangka AS mengaku telah memasok barang itu kepada PA seharga Rp 1,6 juta.Kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas dan menemukan barang bukti berupa bekas botol deodoran yang menjadi modus peredaran AS.


Dalam aksi kejahatan, AS memasukkan paket sabu seberat 18,88 gram ke dalam botol deodorant, untuk kemudian diserahkan kepada pemesan dengan sistem jejak.

"Paket sabu dijual AS atas perintah seorang yang berinisial DR (37), caranya tersangka AS melempar ke suatu tempat di daerah Kebun Sayur, Balikpapan. Tersangka AS mendapatkan upah dari DR," ucapnya.

Saat penangkapan tersangka AS, tersangka DR berada di dalam kamar yang sama. Tapi tersangka DR mengatakan barang itu didapatnya, dari seseorang lain lagi yang berinisial BK. "Ini yang masih kami telusuri,"

Tersangka DR mendapatkan barang haram itu seharga Rp 25 juta dengan barang bukti sabu yang belum terjual sekitar 0,34 gram.

Ketiga tersangka yang merupakan kakak beradik ini menyewa hotel itu untuk kepentingan tindak pidana.

"Atas temuan itu, ketiganya bersama barang bukti langsung kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, maka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun penjara.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar