Rilis Tersangka Pencabulan dan Pencurian, Polres Kubar Imbau Masyarakat Segera Laporkan Tindak Kejahatan

by -
Writer: Lilis
Editor: Ardiansyah
Polres Kubar Gelar konferensi pers Kasus Pencabulan dan Pencurian di Wilayah Hukum Kabupaten Kutai Barat, Senin (7/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.
Polres Kubar Gelar konferensi pers Kasus Pencabulan dan Pencurian di Wilayah Hukum Kabupaten Kutai Barat, Senin (7/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil menangkap tersangka SL (43) atas tindak pidana pencabulan dan tersangka DD (19) atas tindak pidana pencurian, diimbau kepada seluruh masyarakat di Wilayah Kabupaten Kubar agar dapat melaporkan apabila mengalami tindak pidana pencurian serta pencabulan.

 

Waka Polres Kubar, Kompol I Gede Darma Suyasa menuturkan dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023) bahwa pada kasus tindak pidana perbuatan cabul terdapat 4 korban dibawah umur yakni JVR (10), NA (7), LNK (6) dan NA (4), yang merupakan tetangga di Wilayah Mess salah satu perusahaan yang berada di Kampung Lendian Kecamatan Siluq Ngurai. 

Diketahui pelaku merupakan karyawan yang baru bekerja selama 2 bulan.

“Motif pelaku ialah karena bercerai dengan istrinya sehingga tersangka melampiaskan nafsunya kepada anak-anak. Dimana Pelaku pernah mengalami kecelakaan kerja pada saat menjadi TKI di Malaysia dan alat vitalnya tidak dapat bekerja mengakibatkan istri minta cerai,” katanya.

Polres Kubar Gelar konferensi pers dan Rilis Tersangka Pencabulan, Senin (7/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.
Polres Kubar Gelar konferensi pers dan Rilis Tersangka Pencabulan, Senin (7/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.

Diterangkannya bahwa kejadian pencabulan tersebut dimulai dari Senin 24 juli 2023 pukul 12:00 Wita dan Sabtu 29 juli 2023 pukul 14:00 Wita dengan modus berpura-pura dekat dengan anak-anak kemudian menggendong, meraba, meremas hingga mencium dan menjanjikan uang jajan kepada korban.

“Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 30 juli 2023 pukul 16:00 Wita dan tersangka diamankan saat berada di Mess kemudian dibawa ke Polres Kubar. Yang mana pelaku dikenakan pasal 76e jo 82 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak 5 miliar,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.