Untuk mengawasi tindakan atau praktek anti persaingan usaha tersebut sudah ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah mempunyai pengalaman menangani kartel pangan seperti dalam perkara kartel daging sapi, kartel bawang putih dan kartel minyak goreng.
Kanwil V KPPU Balikpapan yang merupakan perpanjangan tangan KPPU di Kawasan yang berdekatan dengan IKN, telah siap untuk mencegah tindakan-tindakan anti persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Kanwil V KPPU, F.Y. Andriyanto sudah memerintahkan kepada jajarannya agar dapat memantau pasokan bahan pangan yang masuk ke IKN dari daerah penyangga IKN.
“KPPU telah mempunyai pengalaman dalam kartel pangan, seperti kartel bawang putih dan kartel daging sapi, tentu itu pengalaman itu menjadi modal bagi kami untuk antisipasi dini potensi praktek persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi bahan pangan di IKN dari daerah penyangga IKN,” jelas Andriyanto melalui siaran pers yang disampaikan pada hari Senin 24 Juli 2023.
Terkait dengan regulasi dalam distribusi dan ketahanan pangan KPPU juga siap memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah untuk menciptakan peraturan-peraturan yang menjamin ketersediaan pangan di IKN.
“KPPU siap bersinergi untuk memberikan saran dalam kebijakan ketahanan pangan di IKN, tugas itu sudah diatur pada pasal 35 huruf e UU No 5 Tahun 1999, yaitu KPPU diberi tugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” tegas Andriyanto.