BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau kepada para distributor maupun agen, agar tidak terjadi persengkongkolan dalam mengatur harga Bahan Pokok dan Penting (Bapokting), salah satunya beras yang mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa didampingi Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, F.Y. Andriyanto saat diskusi bersama awak media Kota Balikpapan, pada hari Minggu (28/4/2024).
“Ini dalam konteks persaingan usaha, kami melihat ada indikasi mengatur-ngatur harga, supaya harga itu memang di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan ini enggak boleh,” jelasnya.
Ia pun meminta pihak kepolisian, pihak vendor berani mengambil sikap yang tegas melakukan penyadaran. Bahkan, apabila perlu melakukan penindakan kalau ini menyalahi aturan. “Kasihan masyarakat kita, udah dalam kondisi hidupnya pas-pasan membeli harga pokok yang masih di atas HET,” ujarnya.
Kantor Wilayah (Kanwil) V KPPU Kalimantan mengecek harga beras premium diatas harga HET Rp 13.900, mengalami kenaikan 21, 02 persen pada tanggal 26 April 2024. “Saya meminta Kanwil untuk mengecek itu dan koordinasi apabila perlu sama-sama kepolisian sama pemda juga. Kenapa ini terjadi,” katanya.