Berita Nasional Terkini

Tak Ada Lagi Tenaga Honorer pada November 2023, Ini 3 Syarat yang Jadi Pegangan Pemerintah

lihat foto
Foto: IST/Detik, Rifkianto Nugroho
Foto: IST/Detik, Rifkianto Nugroho.

Alex mengatakan, syarat pertama yang harus diperhatikan semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian atau PHK secara massal.

"2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," kata Alex.

Syarat kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Syarat ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Dalam hal ini kapasitas untuk mengubah status honorer menjadi ASN sepenuhnya.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," beber Alex.

Sampai saat ini, menurutnya semua instansi pemerintah tidak bisa lagi merekrut tenaga honorer sesuai amanat UU yang ada.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar