Jika terdapat indikasi bahwa pemohon paspor adalah PMI Non Prosedural atau diduga menjadi korban TPPO, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) dan permohonan paspor terkait wajib ditolak melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
“Selalu waspada dalam bertugas dan jangan takut untuk menolak permohonan paspor bila ditemukan adanya indikasi PMI Non Prosedural maupun TPPO.” Ucap Santosa.
Melalui upaya yang koordinatif dan komitmen yang kuat, diharapkan penyalahgunaan paspor dapat ditekan demi mencegah munculnya korban TPPO dan PMI-NP.
Kantor Imigrasi Balikpapan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan sungguh-sungguh demi kepentingan dan keamanan warga negara Indonesia.
“Dengan adanya pembinaan dan penguatan ini diharapkan jajaran Kantor Imigrasi Balikpapan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan TPPO dan PMI-NP dengan bekerja secara profesional dan akuntabel untuk melindungi masyarakat.” ucap Bangun Ibnu Setiaji, Plh Kakanim Balikpapan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar