BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Bahasa Indonesia diusulkan menjadi bahasa internasional. Usulan tersebut disampaikan kepada UNESCO pada tanggal 24 Mei 2023, untuk nantinya dibawa pada sidang PBB di bulan November 2023.
“Itu disetujui (UNESCO), untuk menjadi mata acara dalam sidang PBB, sehingga nanti apabila di bulan November itu disepakati menjadi bahasa internasional oleh sidang PBB, maka sah bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional di PBB selain bahasa-bahasa yang sudah ada sekarang,” jelas Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Kaltara, Halimi Hadi Brata kepada awak media.
Halimi mengatakan dampak positif dengan diakuinya bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dilihat dari segi kesiapan bangsa Indonesia, salah satunya bangsa indonesia menjadi berwibawa. “Bagaimana kewibawaan bangsa dan negara kita di dunia internasional sampai bahasa kita bisa menjadi bahasa internasional,” ucapnya.
Apabila bahasa Indonesia disetujui sebagai bahasa internasional, maka berbagai undang-undang yang terkait bahasa Indonesia, dasar negara yakni Pancasila itu juga berubah dari bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, diterjemahkan termasuk undang-undang kebahasaan.
Bahasa Indonesia lebih bermartabat bukan hanya sebagai bahasa nasional tetapi juga menjadi bahasa regional dan bahasa internasional.