BorneoFlash.com, SENDAWAR - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Diantaranya 1 orang pria dan 2 orang wanita diduga menjadi mucikari yang memperdagangkan manusia menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di panti pijat dan hotel.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman dalam keterangan pers yang disampaikan Kabag Ops. AKP Emanuel Teguh Budi Santoso mengatakan, pelaku pertama berinisial TW.
Kemudian perempuan berambut pirang itu ditangkap Polisi pada Selasa (6/6/2023) lalu di Panti Pijat Flamboyan, Kampung Ngenyan Asa, kecamatan Barong Tongkok - Kubar.
"Dari tersangka TW ini, korbannya ada 3 orang," kata Emanuel Teguh yang didampingi Kanit PA Polres dan Kasi Humas Ipda Sukoco dalam konferensi pers pengungkapan TPPO di Mapolres Kubar, Jumat (16/6/2023).
Tersangka ke-2 adalah DK yang ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di lokasi Terapis Pijat Queen yang beralamat di jalan Sendawar Raya, RT 10 Kampung Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok - Kubar.
DK mempekerjakan 2 orang yang menjadi korban TPPO, kemudian tersangka ke-3 diamankan petugas dari Hotel Firdaus kelurahan Barong Tongkok.
"Tersangka ketiga adalah MC dan korbannya dua orang," ujar Emanuel.
Dari ke-3 pelaku tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku register tamu hingga alat kontrasepsi.
Menurut Polisi, modusnya yaitu para pelaku merekrut pekerja wanita dari luar daerah dengan dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran atau asisten rumah tangga.
Namun ketika sampai di Kubar, mereka malah dipekerjakan sebagai pemandu lagu (karaoke) di tempat hiburan atau panti pijat plus-plus alias PSK.
"Dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain juga masih ada. Kita akan terus lakukan upaya berkelanjutan artinya tidak hanya berhenti di sini saja," kata Emanuel Teguh.
Para pelaku terancam penjara maksimal 10 Tahun sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP, yakni; orang yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Diketahui kasus TPPO tengah menjadi perhatian kepolisian setelah disinggung presiden Jokowi baru-baru ini lantaran banyak pekerja migran yang menjadi korban TPPO hingga dijadikan PSK.
Di wilayah hukum Polda Kaltim sendiri aparat mengungkap 26 Kasus dengan 29 tersangka dan ironisnya ada beberapa anak-anak yang ditemukan menjadi korban TPPO.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar