BorneoFlash.com – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah (Perumda).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara suap yang membuat bupati PPU periode 2018-2023 ini masuk ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurutnya, dalam penyidikan perkara suap AGM, KPK menemukan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka Abdul Gafur Mas’ud,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, dikutip BorneoFlash.com dari laman Kompas, Rabu (7/6/2023).
Dalam pengembangan kasus tersebut, selain AGM, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah:
– Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharudin Genda
– Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto dan
– Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
Ketiganya kini ditahan oleh penyidik secara terpisah. Baharudin dimasukkan ke rumah tahanan (Rutan) pada gedung KPK lama, Heriyanto di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Karim di Rutan gedung Merah Putih atau KPK baru.
Penahanan pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2023. Adapun penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.