BorneoFlash.com, SAMARINDA – Bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda, pada hari Rabu (10/5/2023).
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.Sos dan Wali Kota Balikpapan, H.Rahmad Masud, S.E ., M.E menerima laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Bapak Agus Priyono, S.E., M.E. Ak. CA. CSFA.
Dan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah, Kota Balikpapan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sambutan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono. CSFA, berharap hasil temuan oleh BPK tidak menjadi temuan berulang dan hasil pemeriksaan diambil tindakan oleh Kepala Daerah dan Inspektur sesegera mungkin.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih, kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim yang telah berkomitmen menjalankan amanat undang undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, yang mana pada pasal 17 menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada kepala daerah sesuai kewenangan selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD disampaikan BPK.
“Apresiasi yang setinggi tingginya ditujukan kepada BPK dan para Auditor yang secara profesional yang tinggi, berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPJ pada hari ini merupakan catatan penting bagi kami, untuk mengelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.