Berita Kabupaten Kutai Barat

Ratusan Karyawan PT EBH yang Sempat Dirumahkan Datangi Mapolres Kubar, Sebagai Bentuk Ungkapkan Terima Kasih

lihat foto
Ratusan Karyawan PT EBH didampingi beberapa kepala adat kecamatan dan manajemen PT EBH menyampaikan rasa terima kasihnya dengan mendatangi Mapolres Kutai Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Ratusan Karyawan PT EBH didampingi beberapa kepala adat kecamatan dan manajemen PT EBH menyampaikan rasa terima kasihnya dengan mendatangi Mapolres Kutai Barat, Rabu (29/3/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Ratusan karyawan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH) di Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang sebelumnya sempat dirumahkan oleh pihak perusahaan selama kurang lebih dua bulan kini sudah mulai ada kejelasan.

Para karyawan tersebut dirumahkan karena PT EBH bersama PT RML terus didemo oleh sekelompok masyarakat yang melakukan protes dengan mengaku bahwa lahan mereka telah direbut paksa oleh pihak perusahaan dan digarap sebagai lahan pertambangan milik PT EBH.

Sekelompok masyarakat tersebut sampai melakukan aksi penutupan secara paksa kantor operasional perusahaan. Yang mengakibatkan operasional pertambangan harus dihentikan sementara dan berimbas dirumahkannya ratusan karyawan.

Di Mapolres Kubar, ratusan karyawan tambang batu bara tersebut membentangkan spanduk panjang dan disambut langsung oleh Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman beserta Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa.

Spanduk tersebut bertuliskan "Terima Kasih Polres Kubar dan Lembaga Adat Kubar, Kami Karyawan/Warga Kecamatan Muara Lawa Sudah Bekerja Kembali Lagi".

Sedikitnya 450 karyawan sempat dirumahkan, 150 orang diantaranya adalah pekerja yang berasal dari warga lokal Kecamatan Muara Lawa.

Mereka berterima kasih kepada Polres Kubar karena telah melakukan penindakan tegas terhadap aksi sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi kegiatan pertambangan resmi tersebut.


"Kita mendukung Polri, khususnya Polres Kubar untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang ada di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman, termasuk aksi premanisme yang cukup meresahkan masyarakat," kata Kepala Adat Kampung Dingin, Robertus Saharun yang ikut hadir mendampingi para pekerja di Mapolres Kubar, Rabu (29/3/2023).

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman menuturkan jajaran Polres Kubar sangat mengapresiasi dan menyambut baik dukungan Tokoh Adat serta masyarakat dan karyawan tambang atas penolakan terhadap aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok Erika Siluq dan kawan-kawannya.

Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan 12 tersangka terkait aksi protes dan penolakan tersebut. Satu diantaranya merupakan penasihat hukum (PH) dari kelompok masyarakat yang ditunggangi Erika Cs.

Penangkapan dilakukan lantaran mereka dianggap berpotensi memicu terjadinya gangguan Kamtibmas dengan melakukan cara-cara yang tidak pantas dan tidak etis saat menyampaikan aksi protes di lapangan.

"Saat ini, 12 orang tersebut telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kubar,” kata Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar.

Asriadi juga menjelaskan aturan dalam KUHAP, bahwa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, selanjutnya dalam proses penahanan apakah akan dilakukan masa perpanjangan setelah semua dilakukan penyidikan.

"Salah satu dari 12 tersangka yang sudah ditahan, ada oknum Penasihat Hukum (PH) dari Ibu Erika Siluq Cs yang diamankan yakni Sastiono Kesek SH. Selain itu dari identitas KTP para tersangka tersebut, ada yang dari luar Kubar. Sehingga kasus ini kami terus dalami sembari proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar