Layanan ini biasanya memerlukan dokumen seperti sertifikat kendaraan, surat tanda bukti pajak, dan kartu identitas pemilik kendaraan yang sah.
dilansir BorneoFlash.com Melalui Laman Humas Polri Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H.,S.I.K. Melalui anggota Sat Lantas yang bertugas di SAMSAT Menyampaikan
“Kami merasa senang dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati, kami berharap para wajib pajak tidak merasa kecewa dengan pelayanan yang kami berikan, kepuasan masyarakat adalah tujuan utama pelayanan Polri ” imbuh Bripda Gigih dalam keterangannya
Apa Saja Jenis Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Ada beberapa jenis pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Berikut adalah jenis-jenis pajak kendaraan bermotor yang harus Anda ketahui:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun untuk setiap kendaraan bermotor. Besarnya tergantung pada jenis kendaraan, umur kendaraan, dan kapasitas mesin.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB adalah pajak yang harus dibayar saat melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti saat membeli atau menjual kendaraan. Besarnya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat pembayaran.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang harus dibayar saat membeli kendaraan baru. Besarnya tergantung pada jenis kendaraan dan harga jual kendaraan.
- Pajak Kendaraan Bermotor Sementara (PKBS)
PKBS adalah pajak yang harus dibayar untuk kendaraan bermotor yang masuk ke dalam wilayah Indonesia untuk sementara waktu.