BorneoFlash.com, PENAJAM PASER UTARA - Melayani masyarakat merupakan visi dan misi dari anggota Polri, termasuk juga pelayanan di Bagian Pemberkasan SAMSAT Jembrana. Pelayanan prima selalu menjadi salah satu fokus utama bagi petugas kepolisian maupun PNS Polri. Pada Selasa (07/03/2023)
Pelayanan Mutasi di loket mutasi Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Babulu merujuk pada layanan yang disediakan oleh Kantor Bersama SAMSAT Babulu untuk memproses perubahan informasi kepemilikan dan informasi kendaraan bermotor.
Mutasi kendaraan dibutuhkan apabila terdapat perubahan kepemilikan kendaraan karena dijual, diwariskan, atau dialihkan ke pihak lain.
Dalam hal ini, pemilik kendaraan harus mengurus mutasi kendaraan agar informasi tentang kepemilikan kendaraan sesuai dengan data di SAMSAT
Hal ini diperlukan untuk memastikan kendaraan dapat dikenali oleh pihak yang berwenang serta untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan bertanggung jawab atas kendaraannya.
Loket mutasi Kantor Bersama SAMSAT Babulu akan memproses permintaan mutasi kendaraan, mengubah informasi kepemilikan dan informasi kendaraan di dalam SAMSAT, dan mengeluarkan dokumen baru yang mengidentifikasi kendaraan sebagai kepunyaan baru.
Layanan ini biasanya memerlukan dokumen seperti sertifikat kendaraan, surat tanda bukti pajak, dan kartu identitas pemilik kendaraan yang sah.
dilansir BorneoFlash.com Melalui Laman Humas Polri Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H.,S.I.K. Melalui anggota Sat Lantas yang bertugas di SAMSAT Menyampaikan
“Kami merasa senang dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati, kami berharap para wajib pajak tidak merasa kecewa dengan pelayanan yang kami berikan, kepuasan masyarakat adalah tujuan utama pelayanan Polri ” imbuh Bripda Gigih dalam keterangannya
Apa Saja Jenis Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Ada beberapa jenis pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Berikut adalah jenis-jenis pajak kendaraan bermotor yang harus Anda ketahui:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun untuk setiap kendaraan bermotor. Besarnya tergantung pada jenis kendaraan, umur kendaraan, dan kapasitas mesin.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB adalah pajak yang harus dibayar saat melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti saat membeli atau menjual kendaraan. Besarnya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat pembayaran.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang harus dibayar saat membeli kendaraan baru. Besarnya tergantung pada jenis kendaraan dan harga jual kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor Sementara (PKBS)
PKBS adalah pajak yang harus dibayar untuk kendaraan bermotor yang masuk ke dalam wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Besaran PKB yang harus dibayarkan bergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Berikut adalah cara untuk menghitung besaran pajak kendaraan bermotor:
Tentukan jenis kendaraan
Jenis kendaraan yang dimaksud seperti mobil, motor, truk, bus, dan lain sebagainya.
Periksa kapasitas mesin
Kapasitas mesin kendaraan biasanya tertera pada sertifikat registrasi kendaraan. Besaran PKB biasanya semakin tinggi seiring dengan kapasitas mesin kendaraan.Cek nilai NJKB kendaraan
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah. Nilai ini digunakan sebagai acuan untuk menghitung besaran pajak kendaraan bermotor. NJKB kendaraan dapat diperoleh di kantor SAMSAT atau di situs web yang menyediakan informasi tentang pajak kendaraan bermotor.
- Hitung besaran PKB
Setelah mengetahui jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan nilai NJKB kendaraan, selanjutnya adalah menghitung besaran pajak kendaraan bermotor. Besaran PKB dihitung dengan menggunakan rumus tertentu yang dapat dilihat pada situs web SAMSAT atau kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar.
- Bayar pajak kendaraan bermotor
Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tersebut di kantor SAMSAT terdekat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.
Berikut adalah Jam Pelayanan Pajak Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor SAMSAT
Setiap Hari Senin – Kamis Pukul 08.30 – 14.00 Wita
Setiap Hari Jum’at Pukul 08.30 – 11.00 Wita
Setiap Hari Sabtu Pukul 08.30 – 12.00 Wita
Jam Pelayanan Pajak Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor SAMSAT Demikian pula untuk Samsat Payment Point
Berikut adalah Lokasi SAMSAT yang tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara
SAMSAT Induk Penajam Paser Utara
Alamat : Jl. Provinsi Kelurahan Nenang Km. 4,5 Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
SAMSAT Payment Point Bankaltimtara Sepaku
Alamat : Jl. Jendral A. Yani RT.01 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
SAMSAT Payment Point Bankaltimtara Babulu
Alamat : Jl. Propinsi Km. 47 RT.3 RW.2 Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara
SAMSAT Payment Point Bankaltimtara Sotek
Alamat : Jl. Bfi RT.12 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
SAMSAT Payment Point Bankaltimtara Waru
Alamat : Jl. Propinsi Km. 25 Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara
SAMSAT Payment Point Bankaltimtara Maridan
Alamat : Jl. Mariko RT.05 Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
SAMSAT Drive Thru PPU
Alamat : Jl. Provinsi Gedung Graha Pemuda Km.9 Kelurahan Nipah-nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara
SAMSAT Bus Keliling
Senin, Rabu, dan Sabtu : Kantor Kelurahan Petung
Selasa dan Kamis : Kantor Desa Girimukti
Jumat : Kelurahan Gunung Steleng Lapangan Gunsal
Di Kalimantan Timur Pemprov Kaltim telah memberikan kemudahan dalam pemeriksaan besaran pajak kendaraan bermotor yang dapat anda Manfaatkan untuk mengetahui dengan Melalui Laman Resmi SIMPATOR KALTIM.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar