2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kompolnas Hormati Putusan Hakim

oleh -
Editor: Ardiansyah
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Detikcom.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Detikcom.

BorneoFlash.com, JAKARTA  – Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh majelis hakim. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan tersebut.

“Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim PN Surabaya terkait kasus Kanjuruhan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan. Dikutip BorneoFlash.comdari Detik, Kamis (16/3/2023).

Poengky mengatakan bahwa putusan tersebut pasti berdasarkan fakta-fakta yang ada dan juga berdasarkan keterangan ahli hingga pengakuan terdakwa.

“Putusan majelis hakim tersebut pastinya sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan dan persesuaian keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, keterangan ahli, dan pengakuan terdakwa,” kata Poengky.

Dia melanjutkan Kompolnas tak punya wewenang dalam mendorong jaksa untuk melakukan upaya banding.

Kompolnas juga berharap agar berkas perkara tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita segera dilengkapi.

“Kami tidak berwenang untuk mendorong JPU (untuk banding). Kami berharap agar berkas Dirut PT LIB yang belum P-21 agar dapat segera dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan agar segera ada kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Dua Polisi Divonis Bebas

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas dan hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.