Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh majelis hakim. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan tersebut.
Tag: Divonis Bebas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


