BorneoFlash.com, SENDAWAR - Dalam tiga bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 19 kasus.
Polres Kubar juga berhasil menangkap pengedar obat keras jenis baru sebanyak 1.968 butir di Kampung Ombau Asa Kecamatan Barong Tongkok pada 7 maret 2023 lalu pukul 14:30 wita.
Wakil Kepala (Waka) Polres Kubar, Kompol I Gede Dharma mengatakan bahwa agar tidak semakin merusak generasi muda, Polres mengajak masyarakat agar dapat bekerja sama membantu dalam memberantas narkotika.
"Masyarakat tidak perlu takut apabila ada keluarga yang terindikasi memakai narkoba agar segera dilaporkan ke BNK atau Polres Kubar dan akan ditindak lanjuti dengan direhab dan tidak ada tindakan hukum, " kata Kapolres.
"Tetapi apabila pihak Polres yang menangkap baru masyarakat mengajukan rehab maka tetap akan diproses secara hukum," ujar Kapolres melanjutkan saat rilis kasus yang dilaksanakan di Mako Polres didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Bitab Riyani.
Dia menjelaskan bahwa pada penangkapan pengedar kali ini merupakan obat keras jenis baru yakni obat pil yang disebut Yorindo.
Pengedar yang berinisial S (33) atau dikenal dengan panggilan Y ini mendapatkan pil tersebut dengan membeli secara online dan kemudian dijual kembali dengan harga sebesar Rp 275 ribu/paket.
Penjualan obat keras tersebut menyasar kepada kalangan menengah dan generasi muda.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Kutai Barat mengimbau dan berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda.
"Sementara kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan kami terus mengawasi peredaran obat jenis baru tersebut," ujarnya.
Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang ini dijerat dengan pasal 197 dan 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar