BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mendapatkan amanah Presiden RI Joko Widodo untuk menyelesaikan tenaga honorer.
Sesuai dengan surat dari Menpan RB, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Balikpapan sudah menyampaikan data tenaga honorer Kota Balikpapan kepada Pemerintah Pusat.
"Kami sudah mensosialisasikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan OPD sudah memberikan data sesuai dengan edaran yang dimaksud, bahwa batas akhir data tersebut sampai tanggal 23 Desember 2023," ujar Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin kepada awak media, di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC/DOME), Senin (27/2/2023).
Setelah data diserahkan,Pemkot Balikpapan tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemerintah pusat. "Kita menunggu arahan, apa dari tindak lanjut nanti, karena data sudah kami serahkan sebanyak 5.997 tenaga non ASN," jelasnya.
Dari ribuan tenaga non ASN di Kota Balikpapan lebih banyak dari tenaga pendidikan kemudian tenaga kesehatan dan tenaga teknis. "Lebih banyak pendidikan sekitar 2 ribu lebih itu guru," ungkapnya.
Tenaga Non ASN Balikpapan tahun ini akan mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan nanti bagi non ASN yang belum lulus tes akan menunggu arahan dari Menpan RB. "Kita sudah tidak boleh menerima tenaga honor di seluruh OPD," ucapnya.
Seperti diketahui, P3K mempunyai kewenangan yang sama dengan ASN hanya saja tidak menerima pensiun.
Hanya saja, gaji ditanggung daerah masing-masing daerah. Semakin banyak diterima akan mempengaruhi pada anggaran kita. Sedangkan, PNS dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar