BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sekitar Ibu Kota Negara (IKN).
Seorang tersangka berinisial AR berusia 25 tahun berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,99 Gram, pada hari Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 17:20 WITA, di Jalan Ka Tubun (pinggir jalan), Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.
"Kasus ini menjadi atensi Bapak Kapolda, sehingga kita laksanakan press rilis terkait pengungkapan kasus narkoba," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko saat press rilis, di Ruang Ditresnarkoba, Selasa (7/2/2023).
AKBP I Nyoman mengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, sehingga dilaksanakan penyelidikan dari Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim dan akhirnya terungkap kasus narkoba.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko mengatakan wilayah ditangkapnya kasus narkotika ini merupakan wilayah yang menjadi perhatian pimpinan, baik itu Kamtibmas atau gangguan, termasuk juga dengan peredaran narkoba.
"Jangan sampai menjadi kendala dalam keberlangsungan pembangunan IKN, sehingga Dit Resnarkoba melanjuti perintah beliau untuk mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah sekitar IKN," terangnya.
Meskipun memang sebelumnya, sekitar IKN telah terungkap kasus pencurian terdapat layar monitor alat berat termasuk juga laporan palsu berkaitan dengan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan tes urine ternyata positif menggunakan narkotika.
"Itu salah satu juga latar belakang perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sepaku. Akhirnya kita temukan pengecer dengan inisial AR," papar AKBP Rino Eko.
Dengan barang bukti 10 klip plastik bening di dalam teh kotak dengan berat kurang lebih 8,99 gram, satu buah handphone realmi warna abu-abu dan satu unit motor Vario dengan plat nomor KT 5126 VS.
AKBP Rino menjelaskan jika tidak hanya Polda Kaltim saja yang melakukan tindakan tetapi polres juga. Berdasarkan data dari Polres di tahun 2023 ini sudah lima kasus yakni tiga ditangani Polres dan dua ditangani Polsek.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar