Ini Atribut Partai yang Boleh di Publikasikan 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Bakesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri
Kepala Bakesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Balikpapan telah melakukan persiapan.

Salah satunya, rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait atribut partai, karena tidak semua bisa dipublikasikan.

“Yang baru boleh dipublikasikan itu lambang partai, nomor partai, ketua dan sekretaris partai. Hanya itu yang boleh ditampilkan, selebihnya tidak boleh, karena belum berarti apa-apa,” jelas Kepala Bakesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Jika mau dipasang si A calon Wali Kota, si B calon Gubernur, maupun nulis bakal calon juga tidak berarti apa-apa itu, sehingga pihaknya akan menertibkan diluar ketentuan itu saja beserta batasannya. 

“Nanti akan terbit PKPU yang mengatur tentang pemasangan atribut itu. Kedepannya harus ada rekomendasi dari KPU, supaya menghindari pelanggaran dari Partai Politik,” ucapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.