Berita Balikpapan Terkini

Ini Atribut Partai yang Boleh di Publikasikan 

lihat foto
Kepala Bakesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri
Kepala Bakesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Balikpapan telah melakukan persiapan.

Salah satunya, rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait atribut partai, karena tidak semua bisa dipublikasikan.

"Yang baru boleh dipublikasikan itu lambang partai, nomor partai, ketua dan sekretaris partai. Hanya itu yang boleh ditampilkan, selebihnya tidak boleh, karena belum berarti apa-apa," jelas Kepala Bakesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Jika mau dipasang si A calon Wali Kota, si B calon Gubernur, maupun nulis bakal calon juga tidak berarti apa-apa itu, sehingga pihaknya akan menertibkan diluar ketentuan itu saja beserta batasannya.

"Nanti akan terbit PKPU yang mengatur tentang pemasangan atribut itu. Kedepannya harus ada rekomendasi dari KPU, supaya menghindari pelanggaran dari Partai Politik," ucapnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar