Saat masuk ke lingkaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pemilih tidak boleh membawa atribut Partai Politik (Parpol), alat peraga kampanye dan ponsel.
Tag: Atribut Partai
Masuki Pemilu Tahun 2024, Belum Saat Berkampanye
Memasuki Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 makin marak papan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan maupun Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terpampang disepanjang jalan Kota Balikpapan.
Ini Atribut Partai yang Boleh di Publikasikan
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Balikpapan telah melakukan persiapan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.