Kabupaten Mahakam Ulu

Terkait Penebangan Liar di Hutan Adat Danum Paroy Mahulu, Masyarakat Tuntut PT NGU-5 Rp 6 Miliar

lihat foto
Mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen PT NGU-5 berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar. Dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto, dihadiri Kabag Pemerintahan Mahulu Yopi Anyang, Ca
Mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen PT NGU-5 berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar. Dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto, dihadiri Kabag Pemerintahan Mahulu Yopi Anyang, Camat Laham Tigang Himang, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy, Fransiskus Maru, serta perwakilan UPTD KPHP Damai Aidil, Rabu (7/12/2022). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Polemik antara masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dengan PT Nusantara Graha Utama (NGU-5) masih terus berlanjut, meski sudah ada mediasi di Polres Kutai Barat (Kubar), namun belum membuahkan hasil.

Mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen PT NGU-5 berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar. Dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto, dihadiri Kabag Pemerintahan Mahulu Yopi Anyang, Camat Laham Tigang Himang, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy, Fransiskus Maru, serta perwakilan UPTD KPHP Damai Aidil, Rabu (7/12/2022).

Kepala Adat Kampung Danum Paroy Markus Wardoyo mengatakan, dalam mediasi itu berlangsung alot, karena pihak PT NGU-5 tidak mengindahkan tuntutan adat dan pelas tanah senilai Rp 6 miliar lebih, terkait pembalakan liar di Hutan Adat Danum Paroy, tepatnya di kawasan Sungai Pariq dan Jeromai.

“Pembalakan liar itu diduga sejak tahun 2021 dan baru diketahui pada awal tahun 2022. PT NGU-5 selaku kontraktor melakukan penebangan dan mengambil sedikitnya 3000 meter kubik kayu log jenis meranti dan kayu indahnya lainnya yang masuk dalam kawasan hutan adat Area Penggunaan Lain (APL),” kata Wardoyo di sela mediasi itu berlangsung sejak pukul 9.00 WITA pagi hingga bada magrib.

Di tempat yang sama, Ketua BPK Kampung Danum Sofyan T menegaskan, pihaknya selaku perwakilan masyarakat ada danum paroy merasa kecewa. Karena dalam mediasi itu Manajemen PT NGU-5hanya mampu memberikan tali asih sebesar Rp 400 juta, dengan dalih pihaknya telah membayar denda atas pengambilan kayu diluar HGU milik Kaltim Bhumi Palma (KBP) selaku pemilik izin perkebunan kelapa sawit.


“Di hadapan semua pihak, seperti Polres Kubar, Kabag Pam Mahulu, Camat dan UPTD KPHP Damai, Rimpa Firmansyah Sinulingga selaku Managemen PT NGU-5, mengakui kesalahan yang telah ia perbuat di lapangan. Akan tetapi dengan dalih pihaknya telah membayar denda ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari pada Oktober lalu. Sehingga alasannya hanya bisa memberi tali asih tanpa membayar denda adat,” ujar Sofyan T.

Untuk itu kata Sofyan T, pihaknya meminta waktu selama 4 hari membawa masyarakat Adat Kampung Danum Paroy menggelar musyawarah terkait kemampuan PT NGU-5 yang hanya bisa memberi tali asih sebesar Rp 400 juta, terkait tuntutan adat sebagai sanksi atas pembalakan liar di kawasan hutan adat tersebut.

“Ini harus kita rapatkan kembali kepada masyarakat atas kesanggupan PT NGU-5 terkait tuntutan adat berubah menjadi tali asih, dengan nilai Rp400 juta yang ditetapkan oleh managemen perusahaan. Sebab tertulis dalam rekomendasi mediasi ini, ada Kampung Long Gelawan dan Nyaribungan. Berati tuntutan adat ditiadakan, dan tali asih itu harus dibagi oleh tiga kampung. Maka ini harus kami rapatkan kembali dan hasilnya akan kita sampaikan pada Senin (12/12/2022),” katanya.

Seperti yang disampaikan Sofyan T kepada wartawan, dalam mediasi itu Rimpa Firmansyah Sinulingga atau Rimpa selaku Managemen PT NGU-5 secara tertulis juga mengakui kesalahan perusahannya itu, dengan membayar sanksi denda sebesar Rp 504.889.200,- ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dengan No: SK/80/PHL/IPHH/HPL-4/10/4/2022. Sehingga pihaknya keberatan atas denda adat masyarakat Danum Paroy.

Usai mediasi tersebut, Rimpa Firmansyah Sinulingga enggan memberikan komentar saat disambangi wartawan. Terkait hasil rekomendasi dari Polres Kubar, agar kedua belah pihak bisa menyudahi polemik tersebut.

Sehingga Kepolisian Polres Kubar membuat rekomendasi dengan 6 poin yang tercantum dalam surat yang ditandatangani semua pihak.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar