BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk pertama kalinya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyelenggarakan kegiatan Pajak Berisyarat yang digelar secara langsung di Ruang Energik Lantai 2 Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu No. 1 Ring Road, Kota Balikpapan.
Pajak Berisyarat merupakan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memberikan kesetaraan aksesibilitas informasi perpajakan kepada masyarakat penyandang disabilitas tuli sekaligus memperingati Hari Disabilitas Internasional.
Kegiatan Pajak Berisyarat 2022 ini digelar secara serentak di beberapa wilayah d Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan, pada hari Kamis (8/12/2022).
Kanwil DJP Kaltimtara mengundang 15 teman tuli berusia di atas 17 tahun dengan kegiatan penyampaian edukasi perpajakan materi dasar dengan didampingi Juru Bahasa Isyarat (JBI).