BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna ke 29, masa persidangan III tahun 2022 dengan agenda pendapat akhir fraksi DPRD atas jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap peraturan daerah tentang APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2023.
Kemudian, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Balikpapan. Rapat paripurna berlangsung di Platinum Hotel Balikpapan, pada hari Selasa (29/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh dan dihadiri Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud dan jajaran Forkopimda serta para anggota DPRD Balikpapan.
Dalan rapat paripurna, Sekwan DPRD Balikpapan, Irvan Taufik menyampaikan rancangan keputusan DPRD Balikpapan,
Tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang APBD tahun 2023 menetapkan rincian yakni, pendapatan daerah Kota Balikpapan pada tahun 2023 senilai Rp 3,4 triliun dengan belanja daerah senilai Rp 3,5 triliun dengan defisit Rp 134 miliar.
“Untuk Pembiayaan daerah. Penerimaan senilai Rp 177 miliar dan pengeluaran senilai Rp 43 miliar, sehingga jumlah pembiayaan Netto senilai Rp 134 miliar, dengan sisa anggaran nihil,” jelas Irvan Taufik.
Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh menyampaikan APBD tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3,4 Triliun dan seluruh fraksi telah menyatakan setuju dengan APBD 2023.
Faktor naiknya itu berasal dari DAK, bantuan keuangan, dana kurang salur, dana bagi hasil pusat dan bantuan provinsi itu semua terpenuhi, sehingga diakomodasikan dan ada kenaikan.
Setelah kesepakatan bersama, lanjutnya dalam waktu tujuh hari kerja harus segera dikirim ke Gubernur Kaltim untuk menjadi evaluasi. Jika ada evaluasi dari gubernur, nanti akan dirapatkan lagi antara TAPD dan Banggar.
"Apabila tidak ada maka akan diparipurnakan kembali untuk disahkan dari Raperda menjadi Perda,” ucapnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar