BorneoFlash.com, JAKARTA – Ada kabar baik untuk Anda calon jamaah umrah yang akan segera menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umrah.
Namun, vaksin meningitis tetap diwajibkan untuk calon jamaah haji.
Aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari dicabutnya kewajiban vaksin meningitis oleh otoritas Arab Saudi baru-baru ini.
Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Syahril mengatakan vaksin meningitis sangat direkomendasikan bagi jamaah yang memiliki penyakit bawaan, mengingat vaksin jenis ini dapat memberikan perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya.
“Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia,” ujar Syahril, dilansir dari laman Kemenkes Selasa (15/11/2022).