BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Polres Kutai Barat (Kubar) dan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kubar, Selasa (1/11/2022) .
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan SIM dan pelayanan Samsat tidak kendala, sehingga polisi sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar memuaskan masyarakat yang dilayani, kata Kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman.
Kapolres kubar mengatakan, Polisi sebagai pelayanan di bagian Sim kepada masyarakat harus mampu menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat agar dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat, ucap Kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman.
Kapolres kubar menjelaskan pelayanan khususnya anggota polisi yang bertugas di pelayanan Samsat juga dapat menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 dan biaya Tnkb PP No.60 tahun 2016 kepada masyarakat yang datang ke samsat kubar, Tegas Kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka petugas sangat perlu mensosialisasikan PP tersebut kepada masyarakat,”ujar Kapolres kubar AKBP Heri Rusyaman.