KPU Kabupaten Paser

KPU Paser Selesaikan Verifikasi Administrasi dan Temukan 49 Data Ganda Eksternal dalam Sipol   

lihat foto
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi. Foto: BorneoFlash.com/Sarrassani.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi. Foto: BorneoFlash.com/Sarrassani.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser temukan data ganda dengan berbagai item kategori, yang di input oleh Partai Politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) setelah dilakukan pengecekan.

Pasalnya KPU Paser telah selesai melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) sebanyak 13.862 daftar pendukung, dengan 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Paser.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Paser Ahyar Rosidi menjelaskan data yang di verifikasi harus ada kesesuaian antara isian dengan KTP dan KTA yang diupload dalam Sipol.

"Terdapat 49 data ganda eksternal (Gandek) yang mengupload lebih daripada satu partai dalam Sipol. Jadi ada namanya ganda eksternal, yang memungkinkan itu bisa terjadi antara partai satu dengan yang lainnya dengan anggota yang sama," papar Ahyar, Jumat (16/9/2022).

Selain itu, kesesuaian antara NIK terdaftar atau tidak dalam data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.


Kemudian, ada beberapa status pekerjaan yang dilarang untuk ikut aktif dalam Parpol seperti yang tertuang dalam klausul PKPU 4 Tahun 2022.

"Status pekerjaan yang dilarang ikut aktif dalam Parpol yaitu, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu, ASN, TNI dan Polri," sebutnya.

Hanya saja, Ahyar tidak bisa mengungkap data yang lolos maupun tidak lolos dalam verifikasi administrasi Parpol karena KPU Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan, kecuali sudah tertuang dalam PKPU maupun Juknis.

"Proses verifikasi administrasi ini hasilnya kita sampaikan ke provinsi melalui aplikasi Sipol, maka dari itu untuk penyampaian ke pihak luar akan dilaksanakan oleh KPU RI termasuk ke partai politik dan Bawaslu," jelas Ahyar.

Disebutkan, terdapat 9 partai yang lolos parliamentary threshold (PT) empat persen meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PPP, PKS, PAN, dan Nasdem sehingga hanya mengikuti verifikasi administrasi.

"Sementara 15 partai lainnya yaitu, Partai Buruh, Ummat, Parsindo, Gelora, Hanura, PKP, PBB, Perindo, PSI, Prima, Republik Satu, Republika Indonesia, Garuda, PKN, dan Republik mengikuti verifikasi administrasi dan faktual," tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar