"Setelah itu berkembang sampai saat ini dan ternyata ada perencanaan SMPN 25, karena terbatasnya lahan makanya memanfaatkan kampung atas air itu," paparnya.
Kampung atas air itu luasnya 31 ribu meter persegi dan yang digunakan untuk pembangunan SMPN 25 sekitar 16 ribu meter persegi.
Kawasan itu adalah kawasan pasang surut yang dikuasai negara dan tidak ada bangunan apapun disitu, Sehingga terjadilah pembangunan SMPN 25 yang sudah berjalan 70 persen.
"Sebelumnya itu belum ada masyarakat yang permasalahkan itu. Ternyata setelah dibangun 70 persen timbul permasalahan ini. Pemerintah tidak abaikan dan akan menyelesaikan bersama," ungkapnya.
Pujiono mengatakan belum menyiapkan anggaran ganti rugi lahan warga yang diduga memiliki lahan tersebut. "Kami perlu clean dan clear untuk memverifikasi data-data itu," sebutnya.
Ditambahkan Pujiono, sebenarnya pemerintah saja tidak bisa mengeluarkan legalitas di kawasan itu apalagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan meneliti dan mempertanyakan surat yang diduga dimiliki warga.
"Pemerintah Kota saja tidak bisa mengeluarkan segel di kawasan itu, hanya surat pernyataan penguasaan oleh negara bahwa kawasan itu milik negara. Masyarakat bisa memiliki segel akan kita teliti dulu," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar