BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 25 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat terus berjalan. Meskipun, diduga ada yang mengatakan memiliki lahan pembangunan sekolah tersebut.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Balikpapan Pujiono mengatakan, bahwa Pemerintah tidak mengabaikan permasalahan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.
Pihaknya lebih lanjut akan melakukan diskusi di tingkat Pemerintah agar permasalahan ini terselesaikan. Meskipun, memang ada surat dari Lurah Baru Tengah bahwa hasil rapat terdapat 22 orang diduga memiliki segel di kawasan pembangunan tersebut.
"Kita akan cek di lapangan, apakah betul di kawasan itu atau di kawasan lain. Di luar 22 warga sebetulnya ada tambahan warga yang belum terakomodir 11 orang, ternyata kami cek ada lima termasuk di 22 itu, yang enam tidak termasuk. Permasalahan ini tetap kita tindak lanjuti," paparnya kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Proses pembangunan itu tetap dilanjutkan, walaupun ada permasalahan ini karena pemerintah akan menyelesaikan permasalahan ini.
Seperti diketahui kawasan pembangunan SMPN 25 itu adalah kawasan kampung atas air yang dikuasai oleh pemerintah sejak tahun 2008.
Namun, pada tahun 2008 dibangun kampung nelayan dan fasilitas lainnya oleh PUPR dan Pemkot Balikpapan untuk memfasilitasi.
"Setelah itu berkembang sampai saat ini dan ternyata ada perencanaan SMPN 25, karena terbatasnya lahan makanya memanfaatkan kampung atas air itu," paparnya.
Kampung atas air itu luasnya 31 ribu meter persegi dan yang digunakan untuk pembangunan SMPN 25 sekitar 16 ribu meter persegi.
Kawasan itu adalah kawasan pasang surut yang dikuasai negara dan tidak ada bangunan apapun disitu, Sehingga terjadilah pembangunan SMPN 25 yang sudah berjalan 70 persen.
"Sebelumnya itu belum ada masyarakat yang permasalahkan itu. Ternyata setelah dibangun 70 persen timbul permasalahan ini. Pemerintah tidak abaikan dan akan menyelesaikan bersama," ungkapnya.
Pujiono mengatakan belum menyiapkan anggaran ganti rugi lahan warga yang diduga memiliki lahan tersebut. "Kami perlu clean dan clear untuk memverifikasi data-data itu," sebutnya.
Ditambahkan Pujiono, sebenarnya pemerintah saja tidak bisa mengeluarkan legalitas di kawasan itu apalagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan meneliti dan mempertanyakan surat yang diduga dimiliki warga.
"Pemerintah Kota saja tidak bisa mengeluarkan segel di kawasan itu, hanya surat pernyataan penguasaan oleh negara bahwa kawasan itu milik negara. Masyarakat bisa memiliki segel akan kita teliti dulu," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar