Berita Kota Balikpapan

Kanwil V KPPU Monitoring Harga Telur Ayam di Kota Balikpapan  

lihat foto
Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Persaingan Pelaku Usaha (KPPU) Balikpapan saat tinjauan Ke produsen telur ayam di Kota Balikpapan, Minggu (28/8/2022). Foto:BorneoFlash.com/Niken.
Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Persaingan Pelaku Usaha (KPPU) Balikpapan saat tinjauan Ke produsen telur ayam di Kota Balikpapan, Minggu (28/8/2022). Foto:BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Menyikapi pemberitaan di media terkait kenaikan harga telur ayam di pulau Jawa, Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Persaingan Pelaku Usaha (KPPU) Balikpapan merespon dengan melakukan peninjauan harga di pasar yang ada di Kota Balikpapan.

Kanwil V KPPU Balikpapan melakukan pengumpulan data dan informasi kepada beberapa pedagang telur ayam di Pasar Klandasan dan Pasar Pandan Sari.

Informasi yang didapat dari pedagang, telur ayam yang beredar di Kota Balikpapan dipasok dari Surabaya dan ada juga berasal dari Lokal (Balikpapan).

Kemudian penjualan telur di Kota Balikpapan berbeda dengan Pulau Jawa dimana masyarakat Kota Balikpapan membeli telur dalam jumlah satuan butir atau per-rak, sedangkan masyarakat di Jawa membeli telur ayam dengan ukuran Kilogram.

Selanjutnya harga telur ayam di Kota Balikpapan berada di kisaran harga Rp1.900–Rp2.000/butir atau Rp59.000/rak untuk telur yang berasal dari Kota Balikpapan, sedangkan telur yang didatangkan dari Surabaya berada di kisaran harga Rp2.000 – 2.100/butir atau Rp62.000/rak.

Jika dikonversi ke Kilogram harga telur berada pada kisaran Rp 29.000 untuk telur yang berasal dari Kota Balikpapan dan Rp 31.000, untuk telur yang berasal dari Surabaya. Harga telur tersebut tidak mengalami perubahan sejak seminggu terakhir.

Informasi tambahan yang diperoleh, stok telur ayam sampai saat ini di Kota Balikpapan cukup aman. Kemudian Kanwil V KPPU melakukan tinjauan langsung ke produsen telur ayam di Kota Balikpapan, pada hari Minggu (28/8/2022).

Hal itu untuk memastikan bahwa tidak terjadinya kelangkaan stok telur ayam serta mendengar keluhan dari peternak guna menjaga kualitas dan kuantitas telur ayam lokal di Kota Balikpapan.

Keterangan dari salah satu peternak Telur ayam, bahwa saat ini telur lokal yang beredar di pasar hanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar 40%, sisanya 60 % didatangkan dari luar seperti Jawa (Surabaya) dan Sulawesi.


Dari informasi yang dihimpun faktor yang menyebabkan harga telur ayam mengalami kenaikan yaitu, adanya lonjakan harga bibit ayam dan harga pakan ayam. Dimana, kedua variabel tersebut didatangkan dari luar Kalimantan seperti dari Jawa.

Saat ini, harga telur ayam yang dijual dan diedarkan kepada pengumpul berdasarkan kualifikasi Grade, seperti untuk Grade A dengan berat 1,8 Kg - 2 Kg/rak dijual dengan harga Rp54.000 (Rp 1.800/butir).

Grade B dengan berat 1,7 Kg/rak dijual dengan harga Rp50.000/piring (Rp 1.700/butir). Grade C dengan berat 1,6 Kg/rak dijual dengan harga Rp48.000 (Rp 1.600/butir).

Harga tersebut merupakan harga dari produsen, jika tambah dengan biaya angkut biasanya harga naik berkisar Rp1.500-Rp2.000/rak.

Kantor Wilayah V KPPU akan terus mengawasi dari hulu hingga hilir komoditi telur ayam dan menghimbau agar produsen, distributor dan pedagang eceran tidak menetapkan harga yang eksesif pasca isu kenaikan telur di Pulau Jawa.

Jangan sampai Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) mengatur harga jual telur ayam di daerah.

Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Persaingan Pelaku Usaha (KPPU) Balikpapan saat tinjauan Ke produsen telur ayam di Kota Balikpapan, Minggu (28/8/2022). Foto:BorneoFlash.com/Niken.
Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Persaingan Pelaku Usaha (KPPU) Balikpapan saat tinjauan Ke produsen telur ayam di Kota Balikpapan, Minggu (28/8/2022). Foto:BorneoFlash.com/Niken.

Ketika dilakukan sidak dilapangan, sebagian peternak mengaku jika harga yang berlaku merupakan ketetapan dari Pinsar.

KPPU Kanwil V akan terus memantau kenaikan harga telur ayam khususnya di wilayah kerja Kanwil V, serta turun kelapangan melakukan validasi apabila terjadi potensi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sesuai dengan UU No.5 Tahun 1999 akan melakukan upaya pencegahan, dan penegakan hukum apabila diperlukan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar