DPRD Kota Balikpapan

Parlindungan: Dukung Rencana Pemerintah Gunakan KIA untuk PPDB Tahun 2023, Pemerataan Sekolah di Perhatikan   

lihat foto
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan Sihotang. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Parlindungan Sihotang. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2023, menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu persyaratan.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang, kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (23/8/2022).

Parlindungan memberikan contoh terkadang ada anak-anak yang belum mempunyai surat-surat seperti akte kelahiran dan lainnya.

Ketika akan masuk sekolah baru disibukkan mengurus surat, sehingga dengan adanya KIA dapat menjadi identitas buat anak tersebut.

"Kasihan kalau anak dari istri kedua yang tidak memiliki Kartu Keluarga, sehingga menjadi anak ibu. Dia bisa punya KIA sebagai identitas diri anak," ujarnya.

Namun, disayangkan sekolah yang ada di Kota Balikpapan belum merata di setiap Kecamatan, sehingga pemerintah harus memperhatikan hal itu juga.


“Niat baik ini juga harus didukung dengan fasilitas yang memadai, sehingga pemerataan pendidikan bisa terlaksana dengan baik di Kota Balikpapan," ungkapnya.

Ia berharap anak-anak ini tidak sulit mendapatkan sekolah yang menjadi masalah setiap PPDB. Meskipun ada KIA tidak bisa menyelesaikan persoalan sekolah di Kota Balikpapan.

"Kota Balikpapan belum merdeka dalam penerimaan anak sekolah. Berharap pemerintah bangun sekolah," terangnya.

Meskipun saat ini, Pemkot Balikpapan sudah ada beberapa sekolah yang akan dibangun yakni di Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Selatan.

"Dengan adanya KIA ini bisa dapat mengontrol anak-anak ini, mampu nggak sekolah kita menampung," imbuhnya.

Pelaksanaan PPDB di Balikpapan, lanjut Parlindungan juga pembatasan umur. Tahun ini rata-rata usia anak yang diterima sekolah paling muda 6,8 tahun baru bisa masuk SD, kalau tahun depan baru mau masuk SD usia sudah 7,8 tahun, ini yang harus diperhatikan.

"Anak-anak bisa sekolah harus sekolah sesuai dengan umurnya 7 tahun harus sekolah, apa gunanya kita dicanangkan 12 tahun wajib belajar," serunya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar