Kajari Bayu Pramesti mengatakan, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga menahan 3 tersangka.
“Alat bukti sudah cukup, baik keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat maupun keterangan tersangka yang menjadi petunjuk itu sudah sangat mencukupi,” katanya.
Korps Adhyaksa menyeret tiga tersangka karena diduga kuat melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,6 miliar.
Hal ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-106/PW17/5/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Modus yang digunakan para tersangka adalah penggelembungan (mark up) harga barang.
“Jadi menaikkan harga barang tidak sesuai,” kata Kajari.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai kewenangan penyidik.

Untuk diketahui, Kejari Kubar sebelumnya sudah mengusut kasus Tipikor seragam sekolah Disdikbud Kubar tahun 2018 hingga menyeret 2 terdakwa yakni Yakobus Yamon dan Beril Abraham Marludi. Keduanya sudah divonis penjara oleh pengadilan Negeri Samarinda.
Masing-masing Yakobus Yamon, 1 Tahun penjara. Brill Marludi 1 Tahun 8 bulan Penjara dan dengan tambahan kasus ini, maka BAM akan mendapat hukuman lebih lama di dalam penjara.
(BorneoFlash.com/Lis)