BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kedua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2018 yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi dipindahkan.
Pemindahan penahanan tersebut dilakukan pada akhir bulan Maret 2022 lalu menuju rumah tahanan (rutan) Kelas 2A Samarinda.
“Kedua tersangka dengan inisial YY dan BAM sudah dipindahkan ke rutan kelas 2A Samarinda pada 28 Maret lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Bayu Pramesti pada Minggu (10/4/2022).
Pemindahan kedua tersangka ini dilakukan setelah semua berkas yang dikumpulkan dari penyidikan sudah cukup untuk bisa dilakukan persidangan.
Dimana selama tahap penyidikan tersebut keduanya telah ditahan sementara di rutan Polres Kubar.
“Setelah dipindahkan kemarin, sekarang keduanya dijadwalkan segera menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur,” tambahnya.
Ditanya mengenai kapan sidang perdana yang akan dilaksanakan tersebut. Bayu mengatakan bahwa tahap persidangan akan berlangsung pada pekan ini juga.
Tepatnya untuk sidang perdana digelar pada tanggal 12 April 2022.
“Sidang perdana akan digelar tanggal 12 April 2022 di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dengan acara pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Lis)