BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Adanya keluhan masyarakat terhadap pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dianggap membutuhkan waktu lama serta membutuhkan banyak biaya.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta kelonggaran terkait Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan penerbitan IMTN.
"Kita berharap dalam pasal itu jangan menyusahkan masyarakat, supaya cepat prosesnya. Jangan sampai terlalu dilambat-lambatin prosesnya," jelas Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Laisa Hamisa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).
Laisa mengatakan, proses mengurus IMTN membutuhkan waktu sampai dengan tiga bulan. Dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal tersebut, diharapkan proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.
Meskipun, dalam pengurusan untuk memastikan kepemilikan tanah itu melalui pengecekan batas lokasi tanah, kemudian pemilihan tanah jelas.
"Jangan sampai IMTN itu sulit untuk kepengurusan, sedangkan masa berlaku IMTN cuma tiga tahun dan harus diperpanjang lagi. Ini biaya lagi, waktu lagi dan tenaga lagi. Kita minta mohon di revisi," terbangnya.
Adanya aturan baru dari Kementerian Agraria bahwasanya tanah segel bisa langsung sertifikat. Akan tetapi segelnya juga harus memang sudah terintegrasi sudah lama di Kelurahan.
Kemudian yang punya tanah jelas orangnya, statusnya, identitasnya dan batas -batas tanahnya itu baru bisa. "Ini yang kita masukan dalam revisi pengurusan IMTN," ungkapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar